Akses.co.id — JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai praktik haji ilegal atau nonprosedural yang marak ditawarkan, seiring dengan dimulainya pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1447 Hijriah. Hingga Jumat (24/4/2026), sebanyak 56 kelompok terbang (kloter) yang terdiri dari 22.051 jemaah telah diberangkatkan menuju Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, 17.747 jemaah dari 45 kloter dilaporkan telah tiba di Madinah.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, menegaskan bahwa ibadah haji hanya sah menggunakan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. “Perlu kami tegaskan, ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Visa jenis lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis tidak dapat digunakan untuk berhaji,” ujar Maria dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (26/4/2026).
Maria menjelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar aturan haji, termasuk penahanan, denda, deportasi, dan larangan masuk kembali ke negara tersebut hingga 10 tahun. Untuk mengantisipasi dan menindak praktik ilegal ini, Kementerian Haji dan Umrah telah membentuk satuan tugas khusus yang berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan pihak imigrasi.
Upaya Pencegahan dan Pengawasan
Langkah pengawasan telah membuahkan hasil. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah per tanggal 25 April 2026, sebanyak 13 warga negara Indonesia yang kedapatan menggunakan visa nonprosedural telah dicegah keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu, Medan.
Kementerian Haji dan Umrah juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan penipuan atau promosi haji ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi Kawal Haji, yang telah disediakan sebagai kanal pengaduan resmi selama penyelenggaraan ibadah haji berlangsung.
Selain itu, Kementerian juga memberikan penegasan kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar tidak memungut biaya tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak tegas.
Imbauan Kesehatan bagi Jemaah di Madinah
Bagi jemaah haji Indonesia yang telah tiba di Madinah, dihimbau untuk menjaga kondisi kesehatan mengingat suhu udara di kota tersebut diperkirakan mencapai 36 derajat Celsius dengan kelembapan sekitar 25 persen.
Jemaah disarankan untuk memperbanyak konsumsi air putih, menggunakan pelindung kepala, mengenakan pakaian yang nyaman, serta mengatur waktu istirahat dengan baik. Penting juga bagi jemaah untuk selalu mengikuti arahan petugas dan ketua kloter, serta tidak ragu untuk menghubungi petugas apabila membutuhkan bantuan.
Pemerintah menekankan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik dalam semangat Haji Ramah Lansia, Disabilitas, dan Perempuan, demi memastikan seluruh jemaah dapat menjalankan ibadah haji dengan aman, nyaman, dan khusyuk.
Ikuti Akses.co.id
