Akses.co.id — JAKARTA, KOMPAS.com – Lima pria diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat karena kedapatan menyiangi ikan sapu-sapu di tepi Kali Pasar Baru, Sawah Besar. Mereka mengaku daging dan telur ikan hasil tangkapan tersebut dijual kepada pengepul di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Kejadian ini terungkap saat petugas Satpol PP Sawah Besar melakukan pemantauan rutin di kawasan tersebut pada Jumat (24/4/2026) siang. Awalnya, petugas mengira aktivitas tersebut adalah kegiatan memancing biasa.
“Setelah kami lakukan interogasi, mereka mengaku daging ikan ini akan dijual, ada pengepulnya di daerah Cikarang, Bekasi,” ujar Kasatpol PP Sawah Besar, Darwis Silitonga, saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/4/2026).
Menurut Darwis, para pria tersebut biasanya menangkap ikan sapu-sapu di perairan Bekasi. Namun, belakangan ini, meluapnya sungai menyulitkan mereka untuk mendapatkan ikan yang lazimnya hidup di dasar perairan.
Detail Penjualan dan Pemrosesan
Dari hasil pemeriksaan, daging ikan sapu-sapu dijual seharga Rp 15.000 per kilogram, sedangkan telurnya ditawarkan seharga Rp 10.000 per kilogram. Dalam proses pengolahan, daging dan telur ikan dipisahkan dan disimpan dalam kantong plastik. Bagian kulit ikan yang keras kemudian dibuang kembali ke aliran sungai.
Salah satu dari kelima pria tersebut dilaporkan telah berhasil mengumpulkan sekitar 25 kilogram daging ikan sapu-sapu.
Imbauan dan Tindak Lanjut
Petugas Satpol PP Sawah Besar kemudian memberikan imbauan kepada kelima pria tersebut agar tidak melanjutkan aktivitasnya di lokasi tersebut. Kekhawatiran utama petugas adalah dampak terhadap kebersihan lingkungan dan potensi timbulnya bau tidak sedap bagi warga sekitar.
“Nah, itu kami khawatirkan bisa menimbulkan pembusukan dan bau tidak sedap bagi warga sekitar,” jelas Darwis.
Setelah mendapatkan penjelasan dan imbauan, kelima pria tersebut diperbolehkan pulang dengan catatan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di tempat yang sama.
Ikuti Akses.co.id
