Regional

4 WNA Terdakwa Pencurian Emas di Surabaya, Dituntut 1,5 Tahun

Advertisement

SURABAYA — Empat perempuan warga negara asing (WNA) menghadapi tuntutan pidana penjara selama satu tahun enam bulan atas kasus dugaan pencurian perhiasan emas di Toko Mahkota, Jalan Pacar Keling Nomor 43, Surabaya. Keempat terdakwa, Zahra dan Yasmeen asal Pakistan, serta Mariam Fathi Jamal Hussen dan Farah Azeez Khader Ibrahim asal Yordania, dinilai terbukti secara sah melakukan perbuatan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (21/4/2026). “Terdakwa Zahra, Yasmeen, Mariam Fathi Jamal Hussen, Farah Azeez Khader Ibrahim, terbukti secara sah dan bersalah dan dituntut 1 tahun dan 6 bulan pidana penjara,” ujar Jaksa Deddy.

Modus Operandi Pengalihan Perhatian

Dalam menjalankan aksinya, keempat terdakwa dilaporkan memasuki toko dengan penampilan yang mencolok. Tiga di antaranya mengenakan gamis, kerudung, dan masker, sementara satu terdakwa lainnya tampil dengan gaya menyerupai laki-laki, lengkap dengan topi bertuliskan “CANGGU”.

Setibanya di dalam toko, mereka terbagi menjadi dua kelompok. Farah dan Yasmeen dilayani oleh karyawan bernama Ibrahim, sedangkan Zahra dan Mariam dilayani oleh Tita Nabila Rizky. Situasi berubah ketika salah satu terdakwa mulai berpura-pura marah dan meminta para pelayan mengeluarkan seluruh perhiasan yang ada.

“Para terdakwa menginginkan barang yang hendak dibeli dikeluarkan semuanya dengan gesture menunjuk-nunjuk barang, karena dialek bahasa Indonesia para terdakwa kurang lancar,” jelas Jaksa Deddy.

Saat itulah, salah satu terdakwa diduga memanfaatkan momen untuk mengalihkan perhatian pelayan dengan mencoba perhiasan di tangannya. Di tengah situasi tersebut, Zahra dikabarkan memasukkan sejumlah perhiasan ke dalam tas kecil yang telah disiapkan.

Kerugian Puluhan Juta Rupiah dan Penangkapan di Jakarta

Sementara itu, Farah dan Yasmeen dilaporkan membeli sepasang anting bayi seharga Rp 1.767.500, yang terbuat dari emas 16 karat. Pembelian ini dilakukan untuk mengaburkan jejak mereka. Setelah itu, keduanya menolak untuk dibuatkan surat perhiasan dan segera meninggalkan toko.

Advertisement

“Setelah para terdakwa keluar dari Toko Emas Mahkota, kemudian diketahui oleh saksi Tita bahwa 52 perhiasan emas yang terdiri dari kalung dan gelang rantai sebesar total 135 gram telah hilang,” ungkap Jaksa Deddy.

Pemilik toko, Tjoa Andry Dwi Sanjaya, melaporkan kejadian tersebut dan mengalami kerugian materiel diperkirakan mencapai Rp 233 juta.

Rekaman kamera CCTV toko berhasil merekam aksi pencurian yang dilakukan oleh salah satu terdakwa. Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, tim Opsnal Resmob berhasil menangkap keempat terdakwa pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah hotel di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, seperti jubah hitam, kerudung bermotif bunga, topi bertuliskan “CANGGU”, tas selempang hitam, serta 114 lembar uang dolar Amerika Serikat pecahan 100.

Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.

Advertisement