— TANGERANG, KOMPAS.com – Empat pelaku kejahatan spesialis ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) berhasil diringkus jajaran Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota saat tengah beraksi di sebuah minimarket di wilayah Larangan, Kota Tangerang, pada Kamis (23/4/2026). Keempat pelaku tersebut diketahui berinisial MT (29), FP (20), EA (23), dan A (34).

Penangkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh petugas kepolisian di kawasan Cipondoh. Saat itu, petugas mengamati empat orang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Mereka terlihat berpindah-pindah lokasi dan menyasar sejumlah mesin ATM yang berada di minimarket serta stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Tim kami melakukan pembuntutan hingga akhirnya mendapati para pelaku masuk ke sebuah minimarket di Jalan H. Adam Malik,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (24/4/2026).

Di lokasi tersebut, keempat pelaku diduga kuat tengah melakukan transaksi menggunakan kartu ATM milik orang lain. Melihat aksi yang dilakukan para pelaku, petugas kepolisian segera bertindak dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dalam modus operandi mereka, para pelaku diketahui mengganjal mesin ATM dengan cara menyisipkan sebuah benda ke dalam lubang tempat kartu ATM dimasukkan. “Pelaku menggunakan mika yang telah dimodifikasi. Saat korban kesulitan, pelaku memancing korban memasukkan PIN dan kemudian mengambil kartu yang tertinggal untuk menguras isi rekening,” jelas Jauhari.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kejahatan mereka. Barang bukti tersebut meliputi kartu ATM dari berbagai bank, alat ganjal berupa mika bening, lem perekat, serta beberapa unit telepon seluler.

Jaringan Lintas Daerah

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku ternyata merupakan bagian dari sebuah jaringan kejahatan yang beroperasi lintas daerah. Mereka telah melakukan aksi serupa di berbagai wilayah, mulai dari Banten hingga Jawa Timur.

“Mereka sudah beberapa kali melakukan aksi serupa dan meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah,” ungkap Jauhari.

Atas perbuatannya, keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara yang menanti mereka adalah hingga tujuh tahun.

Menyikapi maraknya aksi kejahatan ini, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi di mesin ATM. Ia juga menekankan pentingnya segera melaporkan kepada pihak bank atau kepolisian apabila menemukan adanya kejanggalan pada mesin ATM.

“Pastikan kondisi mesin ATM aman sebelum digunakan dan jangan pernah memberikan PIN kepada siapa pun,” tegas Jauhari.