Akses.co.id — Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan ketat mengenai siapa saja yang berhak membeli gas elpiji 3 kilogram (kg). Aturan ini bertujuan untuk memastikan subsidi gas bersubsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan. Penjualan elpiji 3 kg kini hanya diperbolehkan melalui pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina, tidak lagi di tingkat pengecer.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019, yang kemudian diperinci lebih lanjut dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.05/MEM.M/2023. Keputusan Menteri ESDM ini mengatur petunjuk teknis pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu sesuai sasaran.
Empat Golongan yang Berhak Menggunakan LPG 3 Kg
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021, LPG 3 kg dikategorikan sebagai barang subsidi karena memiliki karakteristik khusus terkait pengguna, penggunaan, kemasan, volume, atau harga. Oleh karena itu, hanya kelompok masyarakat tertentu yang memenuhi kriteria yang diizinkan untuk membelinya.
Merujuk pada informasi dari laman subsiditepatlpg, berikut adalah empat golongan masyarakat yang berhak membeli gas elpiji 3 kg:
-
Rumah Tangga
Kelompok ini mencakup individu atau keluarga yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari, terutama untuk memasak.
-
Usaha Mikro
Pemilik usaha mikro juga diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg untuk menunjang kegiatan usaha produktif perorangan. Namun, ada syarat tambahan bagi konsumen usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak dalam usahanya, yaitu wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang diizinkan untuk usaha mikro sebagai pengguna LPG 3 kg meliputi:
- Rumah atau warung makan
- Kedai makanan
- Penyediaan makan keliling
- Kedai minuman
- Rumah atau kedai obat tradisional
- Penyediaan minuman keliling atau tempat tidak tetap
-
Petani Sasaran
Kelompok petani yang berhak adalah mereka yang mengelola lahan pertanian dengan luas maksimal 0,5 hektare. Pengecualian berlaku bagi petani transmigran yang dapat memiliki lahan hingga 2 hektare. Kelompok ini berhak mendapatkan bantuan paket perdana LPG dari pemerintah untuk mesin pompa air.
-
Nelayan Sasaran
Nelayan yang termasuk dalam kategori ini adalah mereka yang telah menerima bantuan paket perdana LPG dari pemerintah untuk kapal penangkap ikan.
Mekanisme Pembelian LPG 3 Kg
Sejak 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg diwajibkan bagi pengguna yang telah terdata. Bagi masyarakat yang belum terdata atau ingin memeriksa statusnya, wajib melakukan pendaftaran atau verifikasi data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan distribusi LPG tabung 3 kg lebih tepat sasaran, sehingga besaran subsidi yang diberikan dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dikutip dari Kompas.com (2023), berikut adalah cara membeli gas elpiji 3 kg:
- Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) saat mendaftar.
- Mendaftar sebagai pengguna elpiji 3 kg di sub penyalur atau pangkalan resmi.
Setelah terdaftar, masyarakat dapat membeli LPG 3 kg dengan kembali membawa KTP ke sub penyalur atau pangkalan resmi.
Ikuti Akses.co.id
