KUPANG, KOMPAS.com — Tiga pria berinisial KHM, AN, dan RUJRP terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian Resor Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, setelah kedapatan melakukan penambangan emas ilegal di kawasan hutan lindung Taman Nasional Matalawa. Tindakan ini melanggar ketentuan konservasi dan perlindungan lingkungan.
Wakapolres Sumba Timur, Kompol Angga Maulana, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami kasus dugaan penambangan tanpa izin tersebut. “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, dalam waktu dekat para terlapor akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Angga pada Kamis (23/4/2026).
Terungkap dari Laporan Warga
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak lazim di kawasan Sungai Laku Lalandak, sebuah anak Sungai Wendawa. Lokasi tersebut berada di Dusun Laironja, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, yang diketahui masuk dalam kawasan konservasi yang dilindungi negara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Balai Taman Nasional Matalawa bersama masyarakat setempat segera melakukan pengecekan. Di lokasi, mereka menemukan tiga orang sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Ketiga terduga pelaku diketahui menggali tanah dan batu, kemudian mendulang emas secara manual menggunakan metode tambang terbuka. Dalam operasi penindakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima wajan atau kuali, tiga senter kepala, dan satu linggis.
Dari hasil pemeriksaan awal, aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama beberapa hari. Meskipun demikian, para pelaku belum sempat memperoleh hasil emas.
Masuk Tahap Penyidikan
Kompol Angga Maulana menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan saksi, koordinasi dengan instansi terkait, hingga melibatkan ahli di bidang pertambangan dan kehutanan. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana dan kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup. Proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar dia.
Para pelaku rencananya akan dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum yang melarang penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung. Hal ini mencakup undang-undang tentang kehutanan, perlindungan lingkungan, serta pertambangan mineral dan batubara.
Motif Ekonomi Menjadi Pemicu
Angga mengungkapkan bahwa motif para pelaku diduga kuat didorong oleh faktor ekonomi. Mereka berupaya memperoleh keuntungan dari hasil penambangan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Ia turut mengingatkan bahwa aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan. “Penambangan ilegal dapat merusak ekosistem, mencemari lingkungan, dan mengancam keberlangsungan sumber daya alam. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tersebut,” tegasnya.
Polres Sumba Timur menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan. Upaya ini dilakukan demi menjaga kelestarian alam di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Saat ini, ketiga pelaku belum ditahan karena statusnya masih sebagai terduga dan belum ditetapkan sebagai tersangka. “Penyidik dalam waktu dekat akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan penetapan status tersangka sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan,” pungkas Angga.






