— MALANG, Indonesia – Tiga pria di Kabupaten Malang dilaporkan telah diamankan oleh Kepolisian Resor Malang pada Jumat, 17 April 2026, atas dugaan melakukan pengoplosan gas elpiji. Modus operandi yang mereka jalankan adalah memindahkan isi gas dari tabung ukuran 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih murah dari harga eceran tertinggi (HET).

Ketiga tersangka yang berhasil diidentifikasi berinisial FM (34), MR (33), dan M (49). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, ketiganya bekerja sama dalam menjalankan aksi ilegal ini, masing-masing memiliki peran yang jelas.

“Ketiganya bersama-sama melakukan pengoplosan LPG, dengan peran masing-masing,” ujar Hafiz dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang, Jumat (24/4/26).

Rincian Peran Pelaku dan Modus Operandi

Hafiz menjelaskan lebih lanjut mengenai pembagian peran di antara para pelaku. FM diketahui berperan sebagai operator utama dalam proses pengoplosan gas. Sementara itu, MR bertugas sebagai penyuplai gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram.

“MR membeli gas elpiji 3 kilogram dari pangkalan,” terang Hafiz.

Setelah proses pengoplosan selesai, tabung gas elpiji 12 kilogram hasil oplosan tersebut kemudian didistribusikan untuk dijual. FM diketahui menjual tabung-tabung tersebut kepada masyarakat umum dengan harga yang jauh di bawah HET yang telah ditetapkan.

“HET gas elpiji 12 kilogram harganya Rp 228.000. Oleh FM dijual melalui M dengan harga Rp 140.000,” ungkap Hafiz.

Keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini terbilang signifikan. Hafiz memaparkan bahwa untuk satu tabung gas elpiji 12 kilogram hasil oplosan, FM hanya membutuhkan modal empat tabung elpiji 3 kilogram yang harganya berkisar antara Rp 18.000 hingga Rp 19.000 per tabung.

“Jadi ada selisih sekitar Rp 60.000-Rp 70.000 per tabung elpiji 12 kilogram,” jelasnya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti. Total ada 106 tabung elpiji ukuran 3 kilogram dan sembilan buah tabung ukuran 12 kilogram yang turut diamankan. Selain itu, polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pangkalan atau agen elpiji resmi dalam jaringan pengoplosan ini.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman pidana yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkas Hafiz.