Akses.co.id — Sebanyak 263 narapidana kategori berisiko tinggi (high risk) dipindahkan dari enam provinsi ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Jawa Tengah. Langkah ini merupakan instruksi langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto untuk membersihkan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) dari peredaran narkoba.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menegaskan komitmen untuk memberantas narkoba di lingkungan lapas dan rutan. “Kami tegaskan kembali, tidak boleh ada ruang atau celah sedikitpun untuk narkoba. Kami cegah dan tangkal, apabila ditemukan pasti kami berantas,” kata Mashudi dalam keterangannya, seperti dilansir dari Antara, Jumat (24/4/2026).
Narapidana yang dipindahkan berasal dari Sumatera Utara (44 orang), Riau (103 orang), Jambi (42 orang), Sumatera Selatan (11 orang), Lampung (18 orang), dan DKI Jakarta (45 orang).
“Kamis malam ini sekitar pukul 21.50 WIB, sebanyak 263 warga binaan high risk tersebut telah diterima oleh petugas lapas di Nusakambangan,” ujar Mashudi.
Proses pemindahan dan penerimaan warga binaan di masing-masing lapas dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Selanjutnya, mereka akan menjalani pengamanan dan pembinaan dengan tingkat maksimum dan super maksimum.
Komitmen Zero Narkoba dan Ponsel
Mashudi menambahkan, Menimipas Agus Andrianto berulang kali menyerukan target zero narkoba dan zero ponsel di lapas dan rutan. “Siapapun yang terbukti terlibat sanksi hukuman berat pasti akan diberlakukan,” tegasnya.
Komitmen memberantas narkoba melalui pemindahan narapidana berisiko tinggi ini telah dijalankan Ditjenpas sejak 2020 dan berlanjut secara intensif hingga awal 2026. “Total sudah 2.554 warga binaan high risk kami pindahkan ke Nusakambangan,” ungkap Mashudi.
Langkah ini, menurut Mashudi, merupakan tindakan represif, rehabilitatif, dan preventif guna melindungi lapas dan rutan dari peredaran gelap narkoba. “Sekali lagi saya sampaikan bahwa pemindahan ini bukan hanya tindakan represif, tetapi juga langkah rehabilitatif sekaligus preventif agar lapas dan rutan seoptimal mungkin terlindungi dari penyebaran perilaku melanggar, salah satunya concern kami adalah memberantas pelanggaran terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” terangnya.
Perilaku Melanggar Kategori Berisiko Tinggi
Selain narkoba, warga binaan atau napi berisiko tinggi yang dipindahkan ke Nusakambangan juga dipicu oleh penyebab perilaku melanggar lainnya. “Intinya semua perilaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kategori high risk, salah satu tindakan tegas yang dilakukan adalah dipindahkan ke Nusakambangan,” ujar Mashudi.
Perwira tinggi Polri ini berharap para narapidana tersebut dapat segera memperbaiki perilakunya setelah dipindahkan. “Setelah enam bulan mereka akan diasesmen, dan apabila terjadi perubahan perilaku yang lebih baik akan dipindahkan ke lapas dengan tingkat pembinaan dan pengamanan yang lebih rendah,” jelasnya.
Mashudi menambahkan, sudah ada beberapa warga binaan yang sebelumnya masuk kategori berisiko tinggi berhasil turun ke level pengamanan hingga minimum di Lapas Terbuka Nusakambangan.
Pemindahan warga binaan ini dilakukan oleh Ditjenpas melalui Direktorat Pengamanan dan Intelejen serta Direktorat Kepatuhan Internal, berkolaborasi dengan aparat kepolisian dan Petugas Pemasyarakatan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di masing-masing wilayah.
Ikuti Akses.co.id
