APRB-SU Desak KPK Usut Proyek di Satker PJN Wil. II Sumut dan PPK 2.7 Minta Diperiksa


 JAKARTA,- Aliansi Pemuda Rakyat Bersatu Sumatera Utara ( APRB-SU ) akan menggelar  aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada Jumat, 26 September 2025, guna menyuarakan tuntutan investigasi terhadap dugaan praktik korupsi di lingkungan  Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara (BBPJN SUMUT).

‎Aksi ini secara khusus menyoroti pelaksanaan proyek di Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II ( Satker PJN Wil II ) Sumatera Utara di Kecamatan Siborong borong Tapanuli Utara. BBPJN Sumut, yang sebelumnya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi RI terkait kasus Topan Obaja Ginting, yang baru-baru ini terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus suap proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut yang juga ada keterlibatan PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut.

‎Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Koordinator APRB-SU, Brikman T, menyebut bahwa semula proyek pembangunan jalan Siborong borong by pass itu menjadi persoalan karena tidak adanya ganti untung maupun ganti rugi terhadap masyarakat yang lahannya terkena dampak pembangunan jalan tersebut. Sementara tanah Anton Sihombing dibayarkan melalui Pengadilan Negeri, sehingga masyarakat merasa pemerintah tidak adil. 

‎Brikman tegaskan, permasalahan di tubuh BBPJN Sumut harus di usut, terkhusus di Satker PJN Wilayah II Sumut dàlam Proyek Pembangunan Jalan Siborong borong By Pass TA 2024 yang menelan Anggaran Sebesar Rp 36,1 miliar lebih di kerjakan Oleh Perusahaan Penyedia Jasa PT. KABP.

‎"KPK harus memeriksa aliran dana proyek Pembangunan Jalan Siborong Borong By pass di Satker PJN Wil. II Sumut. Periksa Kepala BBPJN Sumut, Kepala Satker PJN Wil. II Sumut, PPK 2.7 dan Perusahaan PT. KABP yang menjadi penanggung jawab dàlam proyek tersebut". Pungkas Brikman

‎"KPK tidak boleh berhenti di PPK Satker PJN Wilayah I Sumut. Ada jejak korupsi yang perlu ditelusuri hingga ke Satker PJN Wilayah II Sumut, terutama proyek yang sarat indikasi penyimpangan. Kita ingin tahu, ke mana aliran uangnya, siapa yang terlibat." tambah Brikman.

‎Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Topan Obaja Ginting sebagai tersangka suap proyek infrastruktur, dan menyita uang tunai Rp2,8 miliar serta senjata api dari rumah dinasnya. Meskipun kasus tersebut terjadi di Dinas PUPR Sumut, namun ada keterlibatan Oknum Pejabat BBPJN Sumut sehingga terbongkar proyek di Satkern PJN Wil. I Sumut, APRB melihat pola yang sama bisa saja terjadi, maka KPK Harus Memeriksa Proyek yang kami sampaikan. Terlihat Kualitas Proyek tersebut juga diduga tidak sesuai spesifikasi. (AZ)


Posting Komentar

0 Komentar