Fandi Hasibuan Desak Polres Palas Berantas Praktek Perjudian di Desa Sibual-buali Kec.Ulu Barumun Kab.Palas


Padang Lawas,-

Dugaan praktik perjudian yang telah lama merajalela di Desa Sibual-Buali, Kecamatan Ulu Barumun, Kab.Palas kini memancing amarah dari masyarakat Kab.Palas dan juga di kalangan para Mahasiswa.


 Fandi Hasibuan kepada awak media menyebutkan," Mahasiswa yang berasal dari  Kab.Padang Lawas angkat bicara terkait persoalan praktek perjudian di Desa Sibual-buali Kab.Palas, ia menegaskan bahwa, Fandi memberanikan diri untuk pasang badan dan siap mengungkap kebenaran atas praktek perjudian tersebut.


Ditambahkan, Fandi sebut akan melaporkan Kepala Desa Sibual-Buali ke Polres Padang Lawas, yang diduga sebagai aktor intelektual di balik perjudian yang merusak tatanan sosial dan moral masyarakat desa, Senin (12/08/2025).


“Selama ini kita cukup diam, dan mempercayakan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemberantasan praktek perjudian di Kab.Palas khususnya di Desa Sibual-buali, namun sampai hari ini tidak ada tindakan tersebut belum ada secara signifikan untuk melakukan penutupan lokasi perjudian, bahkan sudah merajalela, kami mempertanyakan kinerja Polres Padang Lawas???.


Tidak sampai disitu saja, Fandi menuturkan bahwa Kepala Desa seharusnya menjadikan dirinya suri teladan contoh yang baik dan benar kepada setiap masyarakat, namun apa yang terjadi praktek perjudian tersebut kami nilai kepala desa tutup mata dan membiarkan melenggang di Desa Sibual-buali, kami duga Kepada Desa Aktor Intelektual dibalik pengamanan Perjudian yang ada di Wilayah Desa Sibual-buali Kab.Palas.


 “Praktek perjudian yang kotor akan menghancurkan masa depan generasi anak muda dan juga merusak nama baik Desa Sibual-buali,” Tegas Fandi.


Dilanjutkan," Menurut Fandi, praktek perjudian bukan sekadar pelanggaran norma sosial, tetapi juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta. Selain itu, Pasal 303 bis KUHP mempertegas bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberi kesempatan atau turut serta dalam penyelenggaraan perjudian dapat dijerat hukum.


Lebih jauh, praktik ini juga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), jika terbukti memanfaatkan sarana elektronik dalam penyelenggaraan perjudian.


Fandi menegaskan, dasar hukum tersebut sudah cukup jelas untuk menjadi pijakan bagi kepolisian agar segera bergerak cepat, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan menindak tegas tanpa pandang bulu siapapun yang terlibat, termasuk pejabat desa.


Masyarakat Desa Sibual-Buali yang telah lama resah dengan maraknya perjudian ini menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diinisiasi oleh para mahasiswa tersebut, “Kami ingin desa kami kembali aman dan damai tanpa praktek perjudian,"Ujarnya.


Sementara itu, publik menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum di Polres Padang Lawas benar-benar membuktikan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal yang telah mencoreng nama baik desa, bila tidak tindak tegas, kami juga menduga adanya aliran praktek perjudian di Polres Kab.Palas.


Awak media mencoba Konfirmasi kebenaran informasi dari salah satu mahasiswa terkait adanya dugaan praktek perjudian di Desa Sibual-buali Kec.Ulu Barumun Kab.Palas melalui Whatsapp dengan Nomor +62 821-7152-** pada hari Selasa.12/08/2025 pukul 20.17 Wib, "Kepala Desa Sibual-buali menyebutkan bahwa Praktek perjudian tersebut tidak benar adanya."(tim)

Posting Komentar

0 Komentar