Maraknya Galian C Tanpa Memiliki Izin di Wilayah Tabagsel, FAM Sumut Unjuk Rasa di Kejatisu


Medan,-

Sejumlah mahasiswa dari FAM Sumut(Forum Aspirasi Mahasiswa Sumatera Utara) menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) pada hari terkait dugaan KKN dan Pungli T.A 2023 -2024 di Dinas ESDM V Padangsidimpuan. Senin. (28/7).

Hamid selaku koordinator aksi menyampaikan, “Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil dan memeriksa Kepala UPTD ESDM V  Kota Padangsidimpuan sebagai kuasa penggunaan anggaran pada T.A 2023-2024 yang kami duga adanya Korupsi dan Pungli dalam pengurusan Galian C Di UPTD ESDM V.” Ucap Hamid.

Senada dengan Koordinator aksi, dalama hal ini Arsad Halomoan yang juga koordinator lapangan menyampaikan: “Banyaknya Galian C Ilegal diwilayah ESDM V bahkan ada yang di pinggir Jl.lintas Sumatera Utara mereka beroperasi menggunakan alat  berat tanpa adanya sentuhan hukum, yang kami duga Kuat Kepala Dinas ESDM V menerima setoran setiap bulannya, dan kami berharap penegak hukum yaitu Kejasaan Tinggi Sumatera Utara agar tidak menutup mata terhadap persoalan ini, karena isu perusakan lingkungan terkhusus galian C di wilayah tabagsel sudah menjadi isu nasional.” Pungkas Arsad.

Tak sampai disitu Abdul yang juga aktivis Lingkungan yang berasal dari Kab. Madina yang juga tergabung dalam FAM-SUMUT menyayangkan terkait dugaan aparat penegak hukum yang seolah-olah menutup mata terhadap pengerusakan pada lingkungan salah satunya Galian C ilegal, Padahal sudah diatur dalam Undang -Undang No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara(UU Minerba)dan pasal 158 UU minerba tentang sanksi pidana bagi pelaku tambang Ilegal, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar.

Abdul meminta kejaksaan tinggi Sumatera Utara untuk Menangkap Mafia "tambang diwilayah tabagsel yang mencakup 5 daerah Tapsel, Kota Padangsidimpuan, Palas, Paluta, Madina yang menggunakan Galian C Ilegal.

Adapun beberapa Tuntutan aksi unjuk rasa dari aliansi FAM-Sumut diantara lain :

1. Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar mengaudit seluruh anggaran di  Cabang Dinas UPTD ESDM V Kota Padangsidimpuan T.A 2023-2024 yang kami duga kuat adanya korupsi.

2. Panggil dan Periksa Kepala Dinas UPTD ESDM V Kota Padangsidimpuan, karena diduga adanya pungli dalam pengurusan Galian C di wilayah Tabagsel serta banyaknya galian C iliegal yang dibiarkan.

3. Meminta kepada bapak Gubernur Sumatera Utara agar Mencopot Kepala cabang UPTD ESDM V karena diduga banyak korupsi,dan pungli pada pengerusakan galian C, dan diduga mendapat setoran dari galian C ilegal.

4. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar menangkap Mafia Mafia tambang/ galian C ilegal yang broperasi mengunakan alat berat di kec.kotanopan,desa Hutabargot ,dan Kec.Batang natal dan wilayah tabagsel.

Ditanggapi perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diwakili Seksi Intelejen menyampaikan, “terimakasih atas aspirasi adik-adik mahasiswa yang telah melakukan aksi unjuk rasa damai, aspirasi adik-adik mahasiswa akan kami tindaklanjuti." Ucap perwakilan Kejatisu.

Diakhir aksi FAM-Sumut menyampaikan akan menggelar aksi unjuk rasa jilid II dengan jumlah massa yang lebih besar, apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(tim)

Posting Komentar

0 Komentar