Fokusmaker & LSM Maksi : Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara (Akta Cerai No.1429/AC/2024/PA.Stb)


Langkat, -

Tindakan melawan hukum di negeri ini haruslah ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Siapapun yang melanggar hukum harus diberi ganjaran yang setimpal dengan apa yang dilakukan.

Termasuk pelanggaran terkait pemalsuan dokumen negara yang terjadi di Langkat.

Dugaan pemalsuan dokumen negara yakni tentang putusan Pengadilan Agama Stabat terkait kasus perceraian yang terjadi atas nama Susi Susanti binti Hasanuddin (istri) dan Muhammad Alfaizun bin Abu Bakar (suami) yang diduga palsu.Akta Cerai nomor :1429/AC/2024/PA.Stb yang ditandatangani Panitera FUAD HILMI NASUTION SH diduga palsu.

Maka kami dari FOKUSMAKER (Forum Komunikasi Studi Mahasiswa Kekaryaan) Langkat melalui Ketuanya AF Peranginangin dan LSM MAKSI yang diketuai oleh Ridwan Ahmad minta Polres Langkat untuk mengusut kasus ini secara tuntas.Siapapun yang terlibat terkait pemalsuan dokumen negara ini harus diproses sesuai aturan hukum berlaku,tanpa pandang bulu.(18/6)

Polres Langkat juga harus memeriksa Aulia Dermawan alias olik karena diduga terlibat pemalsuan dokumen negara yang melanggar KUHP Pasal 263 dan 264 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 200 juta (pasal 263),8 tahun penjara (pasal 264), ungkap AF Peranginangin, Ketua FOKUSMAKER Langkat didampingi Ridwan Ahmad,Ketua LSM MAKSI.(Team)

Posting Komentar

0 Komentar