Medan,-
Komisi A DPRD Sumut yang membidangi Pemerintahan dan Hukum, Hermansyah Lubis, angkat bicara terkait eksekusi lahan PT.Torganda, “Bahwa eksekusi yang dilakukan pemerintah melalui satgas penertiban Kawasan Hutan dinilai sudah sesuai dengan undang-undang." Rabu.(30/04/2025).
Menurut Hermansyah Lubis, “Eksekusi yang dilakukan pemerintah terhadap Lahan PT.Torganda seluas 47 Hektar harus dihormati semua pihak karena sudah sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 2462/K/Pid/2006 berwarkat 12 Februari 2007. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).”Pungkasnya
Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PAN tersebut juga menanggapi mengenai nasib ribuan karyawan PT.Torganda dan nasib masyarakat Kecamatan Simangambat, Kecamatan Ujung Batu dan Kecamatan Huristak yang menerima Pola Pir atas adanya penertiban tersebut.
"Saya sebagai Anggota komisi A DPRD Sumut turut prihatin atas nasib karyawan PT.Torganda yang selama ini menggantungkan hidupnya dari hasil kerja di perusahaan tersebut begitu juga dengan Masyarakat yang menerima Pola Pir di mana saya tahu betul bahwa begitu berharga dan bermanfaatnya Pola Pir tersebut bagi masyarakat, karena bisa membantu mencukupi kebutuhan sehari-hari salah satunya banyak masyarakat yang menyampaikan kepada saya anak anaknya bisa melanjutkan Pendidikan karena Pola Pir tersebut”.Jelasnya
Disamping itu, Hermansyah Lubis menyampaikan apresiasi atas tindakan eksekusi yang dilakukan Pemerintah terhadap lahan PT Torganda dan demi keadilan dan kemakmuran masyarakat saya sebagai DPRD berharap supaya pemerintah memperhatikan nasib karyawan PT Torganda dan Masyarakat yang mendapat pola pir serta tetap memberikan hak-hak mereka.(tim)
0 Komentar