— PAMEKASAN, JATIM – Pihak kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 20 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. BBM tersebut diduga akan ditimbun untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Polsek Pasean yang sedang berpatroli mencurigai sebuah pikap berwarna hitam dengan nomor polisi W 9232 H. Kendaraan tersebut melaju perlahan di Jalan Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, pada Rabu malam (22/4/2026), yang diduga karena muatan yang sangat berat.

Setelah dihentikan, petugas mendapati pikap tersebut mengangkut 60 jeriken yang masing-masing berisi solar subsidi. Total volume BBM yang diamankan mencapai 20 ton.

Rencana Penimbunan dan Penjualan Kembali

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal dari sopir, solar bersubsidi tersebut memang direncanakan untuk ditimbun.

“Pemeriksaan awal, solar akan ditimbun dan dijual lagi,” kata Yoni kepada wartawan pada Jumat (24/4/2026).

Sopir pikap yang diketahui berinisial AZ (35), warga Kecamatan Batumarmar, mengaku mengambil solar tersebut dari seseorang berinisial DO (40) yang beralamat di Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean.

Pihak kepolisian kini masih terus mendalami keterangan AZ dan melakukan pengembangan untuk menangkap DO yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penyelundupan ini. Selain itu, penyelidikan juga merambah ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga menjadi sumber solar subsidi tersebut.

“SPBU-nya masih kita selidiki. 20 ton solar ini dari mana masih diselidiki penyidik,” tegas Yoni.

Yoni menambahkan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia menekankan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan dan tidak boleh disalahgunakan.

“BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan,” imbuhnya.

Seluruh barang bukti, termasuk 60 jeriken berisi solar subsidi dan pikap yang digunakan, telah diamankan. Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut.