Akses.co.id — PAMEKASAN, JATIM – Jajaran Kepolisian Resor Pamekasan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi yang diangkut menggunakan mobil pikap. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, pada Rabu (22/4/2026) malam.
Informasi mengenai penangkapan ini pertama kali disampaikan oleh seorang warga Desa Sotabar berinisial AD. Ia menyaksikan langsung proses pengamanan kendaraan yang diduga mengangkut solar subsidi tersebut.
“Kejadiannya kemarin malam. Banyak warga yang melihatnya tapi takut mendekat,” ujar AD kepada Kompas.com pada Jumat (24/4/2026).
Menurut AD, mobil pikap tersebut ditutup dengan terpal hitam. Warga kemudian melihat sejumlah personel polisi menggeledah muatan pikap yang telah dihentikan di tengah jalan. Tak lama berselang, pikap beserta sopirnya dibawa oleh petugas. Warga menduga muatan tersebut adalah solar nelayan.
“Kami mengira ada solar nelayan yang diangkut saat itu,” ungkap AD.
Sopir dan Barang Bukti Diamankan
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Pamekasan, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Yoni Evan Pratama, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa sopir pengangkut solar bersubsidi telah diamankan.
“2 ton solar kita amankan sekaligus sopirnya,” kata Yoni Evan.
Ia menambahkan, solar bersubsidi tersebut diangkut menggunakan mobil pikap dengan nomor polisi W 9232 H. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh seorang pria berinisial AZ (35), warga Kecamatan Batumarmar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh polisi, pengangkutan BBM bersubsidi tersebut tidak dilengkapi dengan izin resmi. Akibatnya, sopir dan barang bukti berupa 2 ton bio solar kini diamankan di Markas Polres Pamekasan.
“Sopir masih dalam pemeriksaan sekarang. 2 ton solar sudah diamankan di Polres Pamekasan,” ujar Yoni Evan.
Yoni Evan menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat petugas kepolisian sedang melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Pasean. Saat itu, polisi mencurigai sebuah mobil pikap jenis L300 yang melaju dengan kecepatan lambat karena diduga membawa beban yang berat.
Petugas kemudian berusaha menghentikan kendaraan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa muatan kendaraan tersebut terdiri dari 60 jeriken yang masing-masing berisi bio solar bersubsidi.
“Penangkapan dilakukan oleh anggota Polres Pasean dan sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan,” terang Yoni Evan.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Penyelidikan lebih lanjut juga dilakukan untuk mengungkap siapa pemilik sebenarnya dari 2 ton bio solar subsidi yang ditemukan tanpa izin resmi di luar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tersebut.
Ikuti Akses.co.id
