— Pengadilan di Bangladesh menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua mantan anggota polisi yang terbukti membunuh seorang mahasiswa saat gelombang demonstrasi yang mengguncang negara tersebut pada tahun 2024. Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian perkara yang menyertai jatuhnya pemerintahan Sheikh Hasina.

Menurut laporan The Independent pada Jumat (10/4/2026), kedua mantan polisi tersebut masuk dalam daftar 30 terdakwa yang divonis dalam persidangan terkait insiden tersebut. Pengadilan menyatakan mereka bertanggung jawab atas kematian Abu Sayed, seorang mahasiswa dari Begum Rokeya University di Rangpur, yang tewas tertembak saat aksi demonstrasi.

Vonis hukuman mati dijatuhkan oleh Pengadilan Kejahatan Internasional Bangladesh kepada mantan asisten sub-inspektur Amir Hossain dan mantan polisi Sujan Chandra Roy atas peran mereka dalam penembakan yang menewaskan Abu Sayed.

Rincian Vonis dan Status Terdakwa

Selain vonis mati bagi dua mantan polisi, pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa lainnya. Sementara itu, 25 orang lainnya dijatuhi hukuman penjara dengan durasi yang bervariasi.

Secara total, pengadilan di Bangladesh menyatakan 30 orang bersalah, termasuk sejumlah mantan anggota polisi dan pegawai universitas. Meskipun dua polisi yang divonis hukuman mati telah ditahan, mayoritas terpidana lainnya dilaporkan masih dalam pelarian.

Kuasa hukum para terdakwa, Azizul Haque Dulu, menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Konteks Kematian Abu Sayed dan Reaksi Keluarga

Abu Sayed, yang berusia 23 tahun, tewas pada 16 Juli 2024 saat mengikuti aksi demonstrasi. Sebuah video yang beredar luas memperlihatkan dirinya berdiri di jalan dengan tangan terentang sebelum akhirnya ditembak oleh polisi. Rekaman tersebut memicu kemarahan publik dan memperbesar gelombang protes terhadap pemerintahan Sheikh Hasina.

“Abu Sayeed mengorbankan nyawanya untuk membebaskan negara dari pemerintahan otokratis,” kata kepala jaksa Aminul Islam, mengutip NDTV pada Rabu (9/4/2026).

Namun, vonis yang dijatuhkan menuai beragam reaksi. Keluarga korban menyatakan kekecewaan karena menilai sejumlah pejabat senior justru menerima hukuman yang lebih ringan dari yang diharapkan.

“Pengadilan memberikan hukuman yang lebih ringan kepada para pejabat polisi senior dan pemimpin Chhatra League,” kata saudara korban, Ramzan Ali, kepada AFP. “Kami akan mengajukan banding,” tambahnya.

Sorotan Amnesty International Terhadap Hukuman Mati

Chhatra League, sayap mahasiswa dari partai Awami League yang dipimpin Sheikh Hasina, diketahui telah dilarang setelah jatuhnya pemerintahan tersebut.

Sementara itu, dari perspektif hak asasi manusia, Rehab Mahamoor dari Amnesty International menegaskan bahwa para korban kekerasan dalam aksi protes layak mendapatkan keadilan dan pertanggungjawaban.

“Abu Sayed dan banyak korban kekerasan polisi lainnya selama protes Juli 2024 pantas mendapatkan keadilan dan pertanggungjawaban,” katanya. Namun, ia menolak keras penggunaan hukuman mati.

Mahamoor menambahkan bahwa hukuman mati tidak memiliki tempat di ruang sidang mana pun. Ia menyebut hukuman tersebut sebagai bentuk yang paling kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat, serta menilai penerapannya dapat melemahkan upaya rekonsiliasi di Bangladesh.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Amnesty International dan organisasi HAM lainnya telah lama menyuarakan kekhawatiran terkait proses peradilan di International Crimes Tribunal Bangladesh yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar pengadilan yang adil dan transparan secara internasional.

“Setiap proses yang dilakukan oleh ICT menuntut proses peradilan yang sangat tidak memihak dan transparan,” ujarnya. Ia pun mendesak pemerintah Bangladesh untuk menetapkan moratorium penggunaan hukuman mati sebagai langkah awal menuju penghapusannya secara menyeluruh.