Akses.co.id — MANOKWARI, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Kota Manokwari telah mengidentifikasi 19 siswa kelas XI SMA Taruna Nusantara Manokwari, Papua Barat, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap belasan siswa kelas X. Jumlah terduga pelaku kekerasan ini berpotensi bertambah seiring berjalannya proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir, menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami peran masing-masing terduga pelaku. “Bisa saja jumlahnya bertambah, tapi tentu kami harus dalami dulu supaya bisa tahu peran masing-masing pelaku,” ujarnya pada Sabtu (25/4/2026), seperti dikutip dari Antara.
12 Korban Telah Diperiksa, Motif Perencanaan Terungkap
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 12 siswa kelas X yang menjadi korban penganiayaan. Agung menambahkan bahwa belum semua siswa korban memenuhi panggilan pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan para korban, insiden penganiayaan yang terjadi pada Rabu (24/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIT bermula dari instruksi siswa kelas XI agar para junior berkumpul di ruang kelas untuk kegiatan pembelajaran malam. “Setelah siswa kelas X kumpul, lampu dimatikan lalu terjadilah penganiayaan. Ada unsur sengaja dan rencana untuk melakukan kekerasan,” jelas Agung.
Penanganan Mengedepankan Perlindungan Anak
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian menekankan pentingnya aspek perlindungan anak. Agung menegaskan bahwa proses hukum tidak semata-mata berorientasi pada penegakan hukum, melainkan juga memperhatikan psikologis dan masa depan seluruh siswa yang terlibat.
Untuk memastikan hak-hak siswa tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung, penyidik telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Manokwari serta Badan Pemasyarakatan (Bapas) Manokwari. “Tentu kami mengedepankan prosedur dan ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan anak,” ucap Agung.
Ruang Keadilan Restoratif Tetap Dibuka
Lebih lanjut, Agung menyampaikan bahwa kepolisian juga membuka kemungkinan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Opsi ini dapat ditempuh apabila memenuhi syarat formil maupun materiil, serta disepakati oleh orang tua siswa yang menjadi korban maupun pelaku.
Hal ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, mengingat para pelaku masih berstatus anak di bawah umur. “Kalau korban tidak mau, ya kasusnya tetap lanjut. Tetapi, tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak,” pungkas Agung.
Ikuti Akses.co.id
