Akses.co.id — BADAN Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung mencatat sedikitnya 16 aparatur sipil negara (ASN) terdeteksi berada di luar zona kerja yang telah ditentukan selama penerapan kebijakan bekerja dari rumah (WFH). Temuan ini berpotensi berujung pada sanksi administratif bagi para pelanggar.
Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, menjelaskan bahwa pemantauan dilakukan secara berkala melalui aplikasi Gercep Asik. Aplikasi ini berfungsi memonitor lokasi para ASN saat mereka menjalankan WFH.
ASN Terpantau Keluar Area Kerja
Dalam sistem aplikasi tersebut, ASN yang berada dalam radius area kerja yang telah ditentukan akan ditandai dengan titik berwarna hijau. Sebaliknya, mereka yang terdeteksi keluar dari zona tersebut akan ditandai dengan titik merah.
Evi merinci bahwa area kerja didefinisikan oleh masing-masing ASN sebelum pelaksanaan WFH dan tidak dapat diubah di kemudian hari. “Area kerja itu artinya tidak keluar dari rumah dengan radius kurang dari 2 kilometer. Titik hijau itu adalah area kerja yang ditentukan di awal oleh pegawai. Kalau di Karawang, kita verifikasi, kalau melakukan mobilitas terlalu jauh jadi merah. Jadi setelah ditentukan di awal tidak bisa diubah-ubah lagi,” jelas Evi, mengutip Kompas.com, Jumat (24/4/2026).
Beberapa ASN bahkan terpantau berada di luar wilayah Kota Bandung, seperti di daerah Karawang dan Garut. BKPSDM Kota Bandung menegaskan bahwa ASN yang keluar dari zona kerja tanpa alasan yang jelas atau tanpa penugasan resmi dari atasan berpotensi dikenakan sanksi administratif.
Setiap temuan pelanggaran akan dikonfirmasi terlebih dahulu kepada atasan langsung atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah ada tugas kedinasan yang mengharuskan ASN tersebut berada di luar area yang ditentukan.
Pengawasan Ketat Selama WFH
Penerapan kebijakan WFH bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandung telah berlangsung setiap hari Jumat dan kini memasuki pekan ketiga. Selama periode ini, pengawasan dilakukan secara ketat menggunakan aplikasi berbasis lokasi untuk memastikan kepatuhan ASN terhadap aturan yang berlaku.
“Tapi sementara ini memang yang kita pakai masih Android. Untuk iOS belum, karena dari iOS kami belum dapat permit seperti Android. Jadi kami sampaikan ke rekan-rekan para OPD untuk memberikan arahan ke teman-teman ASN-nya untuk menggunakan Android,” ungkap Evi, seperti dikutip dari Tribun Jabar, Jumat.
Pemerintah Kota Bandung memastikan bahwa kebijakan WFH ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik. Hal ini karena ASN yang bertugas pada layanan langsung tetap melaksanakan pekerjaannya di kantor seperti biasa.
(Sumber: Kompas.com/Putra Prima Perdana | Editor: Novita Rahmawati)
Ikuti Akses.co.id
