Sebanyak 11.014 orang dipastikan tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada April 2026. Pencoretan ini terjadi seiring dimulainya pencairan bansos tahap kedua tahun ini, yang membawa perubahan signifikan pada daftar penerima.
Pemerintah menegaskan bahwa penghapusan data ini merupakan bagian dari upaya pembaruan data agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar, menjelaskan bahwa pembersihan data dilakukan terhadap penerima yang dinilai sudah tidak layak.
“Kami sudah membersihkan masyarakat yang tadinya menerima bansos, kami cermati semestinya dia adalah orang-orang yang tidak perlu menerima bansos atau dibersihkan sekitar 11.014 orang,” ujar Amalia, Rabu (1/4/2026).
Proses ini dikenal sebagai inclusion error, yaitu kesalahan data di mana penerima sebenarnya sudah tidak lagi masuk dalam kategori miskin atau rentan.
Penyebab Nama Dicoret dari Daftar Bansos
Ada beberapa faktor utama yang menyebabkan seseorang tidak lagi berhak menerima bansos PKH dan BPNT:
- Peningkatan Kondisi Ekonomi: Sebagian penerima yang sudah masuk dalam kelompok ekonomi menengah (desil 5-10) tidak lagi menjadi prioritas utama penerima bantuan.
- Pembaruan Data Rutin: Sistem data bansos kini diperbarui secara berkala, sehingga terjadi pergerakan status penerima. “Ada yang sebelumnya tidak pernah menerima jadi menerima. Ada yang selama ini menerima, mereka tidak menerima lagi di triwulan kedua ini. Memang datanya dinamis,” tutur Gus Ipul, merujuk pada sifat dinamis data penerima.
- Hasil Verifikasi dan Validasi Terbaru: Pemerintah secara rutin melakukan pengecekan ulang untuk memastikan bantuan tersalurkan kepada pihak yang paling membutuhkan.
Indikator Bansos Tidak Cair
Selain faktor umum di atas, pemerintah menetapkan beberapa indikator spesifik yang dapat menyebabkan bansos dihentikan. Penyaluran bansos mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK). Integrasi ini memungkinkan sistem pusat menganalisis identitas, kondisi ekonomi, hingga keikutsertaan anggota keluarga dalam program lain.
Kementerian Sosial (Kemensos) juga berkolaborasi dengan Bank Indonesia, bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), serta sistem pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BI-Checking. Data gabungan ini membantu pemerintah memantau catatan pinjaman, cicilan, hingga pola transaksi penerima bansos.
Berikut beberapa indikator penting yang dapat menyebabkan bansos tidak cair:
1. Memiliki Cicilan atau Utang Aktif
- Kredit kendaraan
- Pinjaman bank/koperasi
- Paylater
- Data kredit tercatat di OJK
2. Kepemilikan Aset dan Pola Konsumsi
- Rumah atau tanah bersertifikat
- Pajak kendaraan aktif
- Tagihan listrik tinggi
3. Status Pekerjaan
- Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
4. Kepesertaan dan Kondisi Finansial
- BPJS Mandiri kelas 1 atau 2
- Saldo tabungan di luar rekening bansos
- Catatan BI-Checking
5. Aktivitas Finansial Tertentu
- Transaksi mencurigakan atau judi online
Apa Itu Desil dan Perannya dalam Bansos?
Desil adalah ukuran statistik yang membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil DTSEN menjadi dasar penentuan penerima bansos. Kategori desil yang ditetapkan pemerintah adalah:
- Desil 1: Sangat miskin (miskin ekstrem)
- Desil 2: Miskin
- Desil 3: Hampir miskin
- Desil 4: Rentan miskin
- Desil 5: Ekonomi pas-pasan
- Desil 6-10: Kelas menengah ke atas (tidak menjadi prioritas bansos)
Jika sebuah keluarga masuk dalam desil 6 hingga 10, bansos secara otomatis tidak akan cair. Sesuai Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025, pembagian bantuan berdasarkan desil adalah sebagai berikut:
- Desil 1-4: Penerima PKH
- Desil 1-5: Penerima BPNT/Program Sembako
- Desil 1-5: Penerima PBI-JK (bantuan iuran BPJS Kesehatan)
- Desil 1-5: Berpotensi menerima ATENSI
Desil di atas 5 tidak lagi diprioritaskan, meskipun keputusan akhir tetap bergantung pada verifikasi lapangan.
Kondisi Lain yang Menyebabkan Bansos Dihentikan
Selain faktor ekonomi, bansos juga dapat dihentikan karena beberapa alasan lain, seperti:
- Data tidak valid atau belum diverifikasi.
- Alamat tidak ditemukan saat survei.
- Penerima sudah meninggal dunia.
Pemerintah juga menegaskan bahwa bansos tidak diberikan secara permanen, dengan masa maksimal sekitar lima tahun.
Langkah Jika Nama Dicoret dari Bansos
Bagi masyarakat yang namanya tidak lagi terdaftar sebagai penerima bansos, ada beberapa langkah yang dapat ditempuh:
- Cek Status Bansos: Pastikan terlebih dahulu apakah nama masih terdaftar melalui situs resmi Kemensos.
- Ajukan Perbaikan Data: Datangi RT/RW, kelurahan, atau dinas sosial setempat untuk mengajukan perbaikan data.
- Gunakan Jalur Online: Ajukan permohonan melalui fitur “Usulan” di aplikasi Cek Bansos.
- Lapor Resmi: Hubungi call center 121 atau WhatsApp di nomor 08877171171.
Pencoretan penerima bansos ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin memperketat penyaluran bantuan. Mengingat data bersifat dinamis, masyarakat disarankan untuk rutin mengecek status bansos dan memastikan data kependudukan selalu diperbarui agar tidak kehilangan hak bantuan.






